Wednesday, 26 October 2016

alasan dan proses kembalinya Republik Indonesia sebagai negara kesatuan



1.     Alasan Kembalinya Republik Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Telah disadari oleh bangsa Indonesia bahwa bangsa Indonesia dapat mencapai cita-citanya karena adanya persatuan. Oleh karena itu, rakyat Indonesia berkeinginan untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keinginan untuk kembali ke Negara kesatuan dilancarkan rakyat Indonesia di mana-mana. Usaha-usaha ke arah itu semakin meningkat ketika di berbagai daerah terjadi demonstrasi-demonstrasi dan pemogokan-pemogokan untuk menyatakan keinginannya bergabung dengan RI di Jogyakarta.
Menghadapi gerakan-gerakan ini Belanda kadang-kadang mengambil tindakan keras dengan mengadakan penangkapan-penangkapan. Rakyat di kota Bandung berdemonstrasi di depan parlemen Negara Pasundan, menuntut pembubaran negara pasundan dan penyatuan kembali dengan Pemerintah RI di Jogyakarta. Demikian pula yang terjadi di Jawa Timur.

2.    Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik- Indonesia (NKRI)
Penggabungan daerah yang satu ke daerah yang lain secara konstitusional dimungkinkan oleh pasal 43 dan 44 konstitusi RIS, antara lain:
a.    disetujui oleh rakyatnya.
b.       diatur dengan undang-undang.
Karena itu pada tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11/1950 tentang tata cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara bagian RIS menggabungkan diri dengan Pemerintah Rl. di Jogyakarta, sehingga pada tanggal 5 April 1950 negara bagian RIS hanya tinggal Rl, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur.
Atas desakan Rakyat masing-masing negara tersebut, pemerintah Rl menganjurkan kepada RIS, agar diadakan perundingan dengan NIT dan Negara Sumatera Timur, mengenai pembentukan kembali Negara Kesatuan.
Karena itulah pada tanggal 13 Mei 1950 Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta memimpin Konferensi Segitiga antara RIS - NIT - Negara Sumatera Timur, yang menghasilkan  bahwa RIS mendapat kuasa penuh untuk berunding dengan Rl.       


















Gambar 13.2 Perdana Menteri Drs. Moh Hatta Memimpin Konferensi. Sumber: 30 Thn Ind Merdeka

Selanjutnya diselenggarakan perundingan antara RIS dengan Rl, yang menghasilkan. “Piagam Persetujuan” yang ditandatangani tanggal 19 Mei 1950, berisi kesepakatan kedua negara,untuk :
a.    Membentuk suatu negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
b.       Menyusun Undang-Undang Dasar NKRI yang memuat prinsip-prinsip pokok UUD 1945 dan bagian-bagian yang baik dari Konsitusi RIS.
Kemudian BPKNIP menyetujui rancangan UUD NKRI.  (12 Agustus 1950), demikian juga Parlemen dan Senat - RIS mengesahkannya pada tanggal 14 Agustus 1950.
Akhirnya, dalam rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS tanggal 15 Agustus 1950,  Presiden Soekarno membacakan Piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hari itu juga Ir. Soekarno terbang ke Yogyakarta untuk menerima kembali  jabatan Presiden RI dari tangan Acting (Pemangku Sementara) Presiden RI, Assaat, setelah sebelumnya Drs. Mohammad Hatta menyerahkan mandat sebagai Perdana Menteri RIS kepada Presiden RIS Ir. Soekarno di Jakarta. Dengan terbentuknya NKRI pada 15 Agustus 1950, tamatlah riwayat RIS hasil KMB itu.

No comments:

Post a Comment