Wednesday, 26 October 2016

Perjanjian Renville (17 Januari 1948)



Di luar negeri agresi militer Belanda pertama ini mendatangkan reaksi keras. Wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar sengketa Rl/Belanda ini dibicarakan dalam forum dewan keamanan PBB, dan diterima. Pada 1 Agustus 1947, dewan keamanan PBB memerintahkan kedua belah pihak untuk menghentikan tembak menembak (Cease Fire).
Ke Sidang Dewan Keamanan PPB tersebut pemerintah RI mengutus Sutan Syahrir dan H. Agus Salim.
Pada 4 Agustus 1947 pemerintah RI dan Belanda mengumumkan penghentian tembak menembak, sehingga secara resmi berakhirlah agresi militer Belanda.
Untuk mencari penyelesaian secara damai dan melaksanakan penghentian tembak menembak, Dewan Keamanan PBB membentuk komisi jasa-jasa baik yang diberi nama : Komisi Tiga Negara (KTN), yang beranggotakan :
a.        Belgia (Paul van Zeeland) yang ditunjuk Belanda.
b.       Australia (Richard C. Kirby) yang ditunjuk RI.   .
c.       Amerika Serikat (Dr. Frank B. Graham) yang ditunjuk Belgia dan Australia.

Dalam pertemuannya pada 20 Oktober 1947 di Sidney, KTN memutuskan :
a.    Bahwa tugas mereka di Indonesia.adalah untuk membantu menyelesaikan sengketa antara RI dan Belanda secara damai.
b.   Bahwa dalam masalah-masalah militer KTN akan mengambil inisiatif, sedangkan dalam masalah-masalah politik KTN hanya memberikan usul.
Kemudian, muncul masalah mengenai tempat perundingan. Belanda mengusulkan Jakarta, tetapi ditolak RI. yang menginginkan diselenggarakan di luar daerah pendudukan Belanda.
Akhimya, atas usul KTN perundingan dilakukan di atas sebuah kapal pengangkut pasukan angkatan laut Amerika Serikat “Renville”.
Perundingan dimulai pada 8 Desember 1947 di atas kapal Renville yang berlabuh di Teluk Jakarta. Perundingan berjalan seret karena perbedaan pendapat:
a.        Belanda menginginkan masalah-masalah militer di selesaikan terlebih dahulu, baru kemudian masalah politik.
b.      RI menghendaki masalah-masalah militer diselesaikan bersama-sama dengan masalah politik.
  

















Gambar 12.5 Penandatanganan Perjanjian Renville. Sumber: 30 Thn Ind Merdeka. Sumber: 30 Thn Ind Merdeka


Akhirnya, keduanya menerima saran-saran KTN :
a.        Berdiri tegak di tempat, dan hentikan tembak menembak dengan segera.
b.       Pengulangan kembali dasar-dasar pokok perundingan Linggarjati.
                         .
Demikianlah, pada tanggal 17 Januari 1948 persetujuan Renville ditandatangani, yang berisi:
a.        Persetujuan gencatan senjata antara RI dengan Belanda.
b.       Disetujui sebuah garis demarkasi yang memisahkan daerah RI dari daerah pendudukan Belanda.
c      TNI harus ditarik dari daerah-daerah kantongnya (di Jawa Barat dan Jawa Timur) ke daerah RI di Yogyakarta.
d      Menerima 6 pokok prinsip tambahan untuk perundingan, guna mencapai penyelesaian politik. (tambahan dari KTN).

No comments:

Post a Comment