Wednesday, 26 October 2016
alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan pengaruh yang ditimbulkannya
Konstituante adalah Dewan Penyusun Konstitusi (Undang-Undang Dasar), sebagai hasil dari pemilu tahun 1955. Konstituante memulai sidangnya pada tanggal 10 Nopember 1956. Setelah 2 tahun bersidang, belum juga berhasil menunaikan tugasnya yaitu menghaslikan suatu Undang-Undang Dasar.
1. Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden
Kegagalan konstituante dalam menyusun UUD menjadi alasan dikeluakannya Dekrit Presiden. Kegagalan tersebut disebabkan sidang konstituante berlangsung dalam keadaan negara diliputi awan kelabu, karena terjadinya pergolakan-pergolakan di daerah.
Sementara itu dilingkungan masyarakat pendapat-pendapat yang ingin kembali ke UUD 1945, semakin kuat. Petisi dan demonstrasi dilancarkan di mana-mana, yang menuntut agar UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi.
Dalam suasana demikian, Presiden Soekarno pada tanggal 25 April 1959 menyampaikan amanat di hadapan sidang konstituante, dan mengajukan konsepsinya, yang berisi : “. . . anjuran untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Anjuran itu disampaikan setelah hampir 2 1/2 tahun, Konstituante tidak berhasil menyusun UUD. Akhimya, pada tanggal 30 Mei 1959 dilangsungkan pemungutan suara, setuju atau menolak anjuran Presiden Soekarno. Pemungutan suara pun tidak berhasil membuat keputusan, karena suara yang setuju dan yang menolak hanya berselisih sedikit, sehingga tidak mencapai jumlah 2/3 suara dari suara yang mutlak hadir.
Sementara itu, bertepatan dengan keluarnya larangan kegiatan politik dari Penguasa Perang Pusat No. PRT/PEPERPU/040/59 konstituante mengadakan reses pada 3 Juni 1959. Kemudian, berbagai fraksi dalam konstituante berturut-turut menyatakan tidak akan menghadiri sidang konstituante lagi. Maka gagallah konstituante hasil pemilihan umum, untuk menetapkan UUD yang akan dipergunakan.
Konstituante gagal dalam dua hal:
1. menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. mengambil keputusan dalam menjawab anjuran Presiden untuk kembali mempergunakan UUD 1945.
Padahal sejak sidangnya pertama (10 November 1956) sampai keluarnya konsepsi presiden (April 1959) telah memakan waktu 3 tahun. Atas dasar pertimbangan itulah, akhimya Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan “Dekrit Presiden” yang berisi:
a. ketetapan berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya UUD(S) 1950.
b. ketetapan tentang pembentukan MPR(S).
c. tentang pembentukan DPA (S)
Dalam konsideransnya, Presiden dan Pemerintah berkeyakinan, bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945, dan merupakan rangkaian kesatuan dengan konstitusi itu.
2. Pelaksanaan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai Undang-undang Dasar RI, pada tanggal 10 Juli 1959, Perdana menteri Djuanda menyerahkan kembali mandat Kabinet Karya kepada Presiden Sukarno.
a. Membentuk kabinet kerja
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Presiden membentuk Kabinet Kerja. Presiden bertindak sebagai Perdana Menteri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ir. Juanda diangkat sebagai Menteri Pertama.
Program kabinet kerja ini adalah:
Pertama : keamanan .
Kedua : pembebasan Irian Barat
Ketiga : sandang - pangan
Gambar 3.14 Presiden Soekarno kemudian membentuk Kabinet Kerja dengan Presiden sebagai Perdana Menteri, pada tanggal 10 Juli 1959. Pada gambar tampak Ir. Djuanda sedang dilantik sebagai Menteri Pertama dalam Kabinet Kerja. Sumber: 30 Thn Ind Merdeka.
b. Pembentukan MPR(S)
Sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Dekrit Presiden, maka melalui Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 dibentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang anggota-anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden yang hams memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Pertama : Setuju kembali ke UUD 1945
Kedua : Setia kepada perjuangan RI dan
Ketiga : Setuju dengan Manifesto Politik.
Keanggotaan MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dari Daerah dan wakil-wakil golongan. Menurut Penpres No. 12 tahun 1959 keanggotaan MPRS terdiri atas :
1) 261 orang anggota DPR
2) 94 orang utusan Daerah
3) 200 orang wakil golongan karya
Dalam Penpres no 12 itu, juga ditetapkan tugas MPRS, yaitu menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara Penetapan Presiden No.12 tahun 1959 ini sama dengan pasal 2 UUD 1945.
Gambar 13.5 Pelantikan anggota DRP hasil Pemilihan Umum menjadi anggota DPR berdasarkan UUD 1945 oleh Presiden Soekarno di Istana Merdeka pada tanggal 23 Juli 1959. Sumber: 30 Thn Ind Merdeka.
c. Pembentukan DPA(S)
Badan lain yang dibentuk adalah Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Badan ini dibentuk dengan Penpres No. 3-tahun 1959, dengan jumlah anggota 45 orang, terdiri dari:
1) 12 orang wakil golongan politik
2) 8 orang utusan / wakil daerah
3) 24 orang wakil golongan karya
4) 1 orang wakil ketua
Tugasnya memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah (pasal 16 ayat 2 UUD 1945) DPA dilantik 15-08-1959.
Kemudian, Presiden melantik pula Ketua dewan Perancang Nasional, Mr. Mohammad Yamin, dan Ketua Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Gambar 13.7 Presiden melantik Mr. Moh. Yamin dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment