Wednesday, 26 October 2016

Menghentikan Konfrontasi dengan Malaysia


Setelah sekian lama terjadi konfrontasi dengan Malaysia, Indonesia kembali untuk menghentikan konfrontasi tersebut dengan menjalin hubungan baik. Hal itu dilakukan dengan penadatangan sebuah persetujuan normalisasi hubungan Indonesia Malaysia. Kegiatan itu dilakukan di Jakarta bertempat di gedung Pancasila Departemen Luar Negeri. Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1966. Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik, sedangkan
Malaysia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Tun Abdul Razak. Penandatanganan itu disaksikan oleh Ketua Presidium Kabinet Ampera Jenderal Soeharto. Persetujuan normalisasi hubungan itu kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1966 tentang Persetujuan Normalisasi Hubungan antara Rl dengan Malaysia.
Persetujuan normalisasi hubungan ditandatangani oleh Wakil PM/Mehlu Tun Abdul Razak dari Malaysia dan menteri Utama/Menlu Adam Malik dari Indonesia, atas dasar persetujuan Bangkok pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1996.













Gambar 14.13. Penandatanganan persetujuan normalisasi hubungan Indonesia-Malaysia. Sumber: 30 Thn Ind Merdeka.

Persetujuan Bangkok mengandung 3 hal pokok :
1)       Kepada rakyat Sabah dan Serawak akan diberi kesempatan untuk menegaskan lagi keputusan     yang telah mereka ambil mengenai kedudukan mereka dalam “Malaysia”.
2)      Kedua pemerintah menyetujui untuk memulihkan hubungan diplomatik.
3)     Menghentikan tindakan-tindakan permusuhan.

Dengan. Singapura dilakukan hal yang sama, yang dilaksanakan dengan perantaraan Habibur Rachman, Dubes Pakistan di Myanmar. Pemerintah menyampaikan nota Pengakuan terhadap Republik Singapura yang disampaikan kepada PM. Lee Kuan Yew pada 2 Juni 1966. Melalui Habibur Rachman pula, pemerintah Singapura menyampaikan Notajawaban kesediaan Singapura untuk mengadakan hubungan diplomatis.

No comments:

Post a Comment