Wednesday, 26 October 2016
Peristiwa Andi Azis (5 April 1950) di Makasar
Kebijakan pemerintah pusat membentuk APRIS ditentang pula di Makasar. Tokoh pemberontaknya bernama Andi Aziz. Ia adalah seorang Letnan Ajudan Wali Negara Indonesia Timur. Andi Aziz beserta beberapa temannya bekas anggota KNIL diterima masuk APRIS dan diangkat sebagai komandan kompi dengan pangkat Kapten.
Namun, Andi Aziz memanfaatkan pengangkatan dirinya untuk melakukan pembrontakan. Ia berhasil menawan pejabat panglima teritorium Indonesia Timur yang bernama Letnan Kolonel Achmad Yunus Mokoginta dengan seluruh stafnya. Pemberontakan itu terjadi pada tanggal 5 April 1950 di Makassar.
Andi Azis menuntut supaya pasukan APRIS bekas KNIL saja yang bertanggung jawab atas keamanan di daerah Negara Indonesia Timur. Bahkan, ia pun menyatakan bahwa Negara Indonesia TImur harus tetap berdiri.
Menghadapi pemberontakan itu, pemerintah RIS segera mengambil tindakan. Pemerintah memberi ultimatum kepada Andi Aziz untuk segera menghadap ke Jakarta. Namun, Andi Aziz tidak mengindahkan perintah itu. Karena tidak mau datang, pemerintah mengirim ekspedisi pasukan di bawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang, yang pernah menjabat sebagai panglima Siliwangi. Ekspedisi pimpinan A. Kawilarang terdiri dari ketiga angkatan, ditambah dari kepolisian. Didahului oleh Batalon Worang yang telah mendarat di Jeneponto tanggal 18 April 1950, seluruh pasukan ekspedisi berhasi didaratkan pada tanggal 26 April 1950.
Akhirnya, terjadilah pertempuran hebat antara APRIS dan KNIL. Pasukan Pemerintah berhasil mengepung dan menguasai Makasar, sehingga Andi Aziz menyerahkan diri pada bulan April 1950. Namun, pertempuran berlanjut hingga bulan Agustus 1950. Akhirnya, pasukan KNIL berhasil dipukul mundur. Mereka meminta untuk berunding. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. KNIL harus meninggalkan kota Makassar atau akan dihancurkan sama sekali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapten Andi Azis pada tahun 1953 dihadapkan ke muka Pengadilan Militer Yogyakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment