Wednesday, 26 October 2016
Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya. Sistem demokrasi Liberal yang gagal diganti dengan sistem Demokrasi Terpimpin. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945 karena:
a. Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi-Pancasila.
b. Kedudukan Menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial).
Diharapkan, stabilitas pemerintahan yang selama 10 tahun didambakan rakyat dapat segera terwujud. Sayangnya, harapan hanya tinggat harapan, karena:
a. Demokrasi Terpimpin, lebih ditekankan pada terpimpinnya dibanding demokrasinya, sehingga mengarah ke pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan dengan cara revolusi. Mereka yang menentang disebut kontra revolusi, Bung Karno menjadi Pemimpin Besar Revolusi. DPR hasil Pemilu, menjadi DPR Gotong Royong yang anggota-anggotanya diangkat Presiden.
b. Kedudukan Presiden yang lebih kuat daripada sebelumnya, sadar atau tidak, dimanfaatkan Presiden Soekarno untuk memperkuat kedudukannya sebagai: Presiden/Panglima Tertinggi/Pimpinan Besar Revolusi bahkan menjadi Presiden seumur hidup (15 - 05 - 1963)
Dalam situasi demikian, sulit dihindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan konstitusional balk dalam pelaksanaan pemerintahan di dalam negeri maupun dalam politik LuarNegeri. Terhadap perkembangan politik itu pemah ada reaksi dari partai-partai, antara lain: NU, pemah mengancam akan menarik pencalonannya anggota NU dalam DPR-GR karena tidak setuju dibubarkannya DPR hasil Pemilu. Rois Aam K.H. Wahab Hasbullah menyatakan bahwa NU tak bisa duduk bersama PKI dalam satu kabinet. PNI ( Mr Sartono dan Mr Ishaq Cokroadisuryo, kedua-duanya Sahabat Bung Karno), 17 - 03 - 1960 pada rapat terakhir DPR Lama, Mr Sartono menyatakan bahwa ia termasuk mereka yang prihatin atas perkembangan keadaan. Mr Ishaq menyatakan bahwa anggota-anggota partai mereka yang duduk dalam DPR-GR, bukanlah wakil PNI, sebab duduknya mereka merupakan hasil penunjukkan.
22 Juni 1960 Bung Tomo mengajukan pengaduan pada Mahkamah Agung, bahwa kabinet Soekarno telah melanggar UUD 1945, dengan tindakannya membubarkan DPR hasil Pemil
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment